sgainfo.com – Larangan Bermedsos U-16 di Australia
Usulan Australia untuk melarang anak di bawah 16 tahun (U-16) dari platform media sosial membuat perusahaan pemilik aplikasi mengalami kekhawatiran serius tentang potensi konsekuensi yang tidak di inginkan.
Undang-undang penting ini akan memaksa perusahaan media sosial untuk mencegah remaja mengakses platform mereka atau menghadapi denda hingga A$50 juta (sekitar Rp516 miliar). Platform seperti X, Snapchat, TikTok, dan Meta mengkritik kerangka waktu 24 jam yang di berikan untuk pemangku kepentingan berkomentar, mengklaim kurangnya konsultasi dan rincian yang tidak memadai tentang cara kerja undang-undang tersebut.
X mengaku memiliki kekhawatiran serius bahwa larangan tersebut akan memiliki dampak negatif terhadap anak-anak. Platform milik Elon Musk ini menambahkan bahwa larangan tersebut melanggar hak anak-anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Perusahaan tersebut menambahkan bahwa undang-undang yang di usulkan itu tidak jelas dan sangat bermasalah serta tidak ada “bukti” bahwa undang-undang itu akan berhasil.
Australia merupakan salah satu negara pelopor yang berupaya membersihkan media sosial dengan pembatasan usia. Kebijakan ini akan menjadi salah satu tindakan paling ketat di dunia yang di tujukan terhadap anak-anak. Pemerintah sedang mencoba menyetujui undang-undang tersebut minggu ini, sebelum libur parlemen untuk sisa tahun ini.
Membuat Perusahaan Aplikasi Meradang
Meta, yang merupakan perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan dalam pengajuannya bahwa l
arangan tersebut akan “gagal” dalam bentuknya saat ini karena tidak ada konsultasi yang cukup dengan para pemangku kepentingan. “Lebih banyak waktu harus di gunakan untuk menyempurnakan RUU ini,” katanya.
TikTok juga menyuarakan keprihatinannya atas ketentuan privasi – termasuk bahwa ketentuan tersebut tumpang tindih dan bertentangan dengan undang-undang lain serta terbatasnya waktu untuk berkonsultasi dengan pemangku kepentingan. “Pengesahan yang tergesa-gesa ini menimbulkan risiko serius terhadap konsekuensi yang tidak di inginkan lebih lanjut,” kata perusahaan tersebut.
Rincian utama tentang bagaimana perusahaan media sosial di minta menegakkan larangan tersebut masih belum jelas. Beberapa perusahaan akan di berikan pengecualian dari larangan tersebut, seperti YouTube, yang mungkin di perlukan remaja untuk pekerjaan sekolah atau alasan lainnya.
Platform media sosial telah ternoda oleh perundungan siber, penyebaran konten ilegal, dan klaim campur tangan pemilu. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan Selasa (26/11/2024) bahwa media sosial menyebabkan kerusakan sosial.
“Ini bisa menjadi senjata bagi para penindas, platform untuk tekanan dari teman sebaya, pemicu kecemasan, sarana
bagi para penipu dan, yang terburuk dari semuanya, alat bagi para predator daring,” tulisnya dalam sebuah opini. “Dan karena generasi muda Australia yang paling terlibat dengan teknologi ini, maka generasi muda Australialah yang paling berisiko.”
Undang-undang tersebut akan memberikan “ketenangan pikiran” bagi keluarga bahwa kesejahteraan dan kesehatan mental anak-anak mereka diprioritaskan. Jika rancangan undang-undang itu disahkan,
platform teknologi akan di berikan masa tenggang satu tahun untuk memikirkan cara menerapkan dan menegakkan larangan tersebut.
Usulan tersebut muncul hanya beberapa bulan sebelum warga Australia pergi ke tempat pemungutan suara dalam pemilihan umum yang harus diadakan pada paruh pertama tahun 2025.
Larangan Bermedsos U-16 di Australia