LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi judi online

LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi judi online

SGAINFO.com – LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi judi online

Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengusulkan penerapan pembatasan iklan di platform media sosial dalam upaya untuk mengatasi praktik judi online.

Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik, M.Si di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyelenggara dan pelaku judi online banyak menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan & memasarkan layanan judi online.

platform media sosial Meta sering digunakan untuk mempromosikan layanan judi online karena perusahaan mengizinkan iklan-iklan judi online.

​​​​​​Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi Meta agar melarang seluruh konten judi online, karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan milik Meta.

Menurut hasil riset LKDI, sekitar 82 persen pengguna platform Meta mengaku pernah terpapar konten iklan judi online.

LKDI juga mendapati ribuan situs judi online yang masih bisa di akses menggunakan Internet Protocol (IP) Address Indonesia.

Abdul mengungkap pentingnya pemerintah bertindak lebih aktif untuk memberantas situs-situs judi online serta menegakkan peraturan yang di tunjuk untuk memberantas perjudian online.

Ia mengatakan bahwa kepolisian harus memastikan siapapun yang terlibat judi online di proses secara hukum.

Perkara-perkara keterlibatan pegawai dan pejabat pemerintah hingga pemengaruh dalam praktik judi online, ia melanjutkan, harus di usut sampai tuntas.

“Belasan pegawai Kemkomdigi itu hanya pelaksana, yang kami harapkan dari kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka,” katanya.

Ia mengatakan bahwa LKDI siap membantu upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online.

Menurut dia, LKDI akan menuntut hukum kepada Meta supaya mereka menghentikan iklan dan menutup akun yang menjadi pemasar judi online.

LKDI juga menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah di tangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas.

Ingin anggota masyarakat untuk saling mengingatkan bahwa judi online . kejahatan yang selain menyebab kan kerugian ekonomi dan berbagai masalah sosial.

LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi judi online

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *