Epy Kusnandar Sibuk Jaga Warung Sejak Beres Rehab Narkoba

Epy Kusnandar Sibuk Jaga Warung Sejak Beres Rehab Narkoba

Dalian4D – Epy Kusnandar Sibuk Jaga Warung Sejak Beres Rehab Narkoba

Epy Kusnandar mulai kembali beraktivitas usai menjalani proses rehabilitasi akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 Mei 2024. Ia kini sibuk mengurus warung yang di kelola bersama istrinya, Karina Ranau.
Aktor sinetron itu menjelaskan ada beberapa usaha yang di jalani di warungnya, mulai dari aneka kue jadul hingga pecel lele dan pecel ayam.

Sibuk ngewarung. Iya, jualan sarapan aneka kue jadul. Jualan sarapan dan ada juga sih pecel lele dan pecel ayam,” ujarnya, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (10/11).

Epy kemudian menjelaskan warung miliknya itu berlokasi di kawasan apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tidak hanya mengelola warung itu berdua, tetapi juga mempekerjakan beberapa karyawan.

Aktor sinetron itu juga sempat membagikan cerita selama menjalani rehabilitasi. Epy mengaku banyak introspeksi dan belajar di tempat rehab karena jauh dari kebisingan.

Epy Kusnandar Sibuk Jaga Warung Sejak Beres Rehab Narkoba

Ia pun memilih menjauh dari media sosial karena mengaku mudah terpantik emosi jika membaca komentar netizen. Hal itu pula yang membuat Epy memutuskan tidak menggunakan ponsel selama rehabilitasi

“Banyak introspeksi diri di sana. Soalnya kegiatan selama beberapa bulan di sana jauh dari kebisingan dan ingar bingar kehidupan dunia hiburan. Jadi, banyak belajar di sana,” ungkap Epy.

Enggak [pegang HP]. Soalnya aku suka emosian kalau baca komentar netizen, jadi lebih baik enggak pegang HP,” lanjutnya.

Epy Kusnandar ditangkap bersama seorang pria bernama Yogi Gamblez di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024.

Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.

Polisi kemudian menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun

Aktor sinetron itu kemudian menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

“Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *